Minggu, 24 Mei 2015
Menambah anggota keluarga di Kartu Keluarga
Pengususan penambahan anggota keluarga di katu keluarga ternyata tidak begitu sulit, bertambah anggota keluarga baru (anak) saya mengharuskan perubahan di KK untuk keperluan pengurusan beberapa kepentingan, sejak anak saya yang sudah berumur 4 tahun menggaruskan saya untuk melanjukan menyekolahkannya di sekolah TK masalah mulai saat pendaftaran masuk menggharus kan kelengkapan data anak seperti akte kelahiran dan KK sebagai syat masuk. 4 tahun dari sejak lahir saya belum belum memasukan anak saya dalam anggota keluarga baru di KK saya menggahruskan saya untuk segera mengusunya, saat pengurusan dalam benak saya pasti nantinya sulit sedangkan data nya di butuhkan secepatnya untuk data masuk TK anak saya, untung saat lahir pengurusan akte lahir di urus langgsung dari RS tempat dia lahir sampai mendapatkan akte lahir saya hanya cukup membayar nya. jadi saat pengurusan penambahan di KK saya tidak begitu sulit untuk data data penunjang untuk kelengkapan pembuatan KK baru, saya cukup mengajukan permohonan tambahan anggota baru dari RT setempat dan copy akte lahir serta KK sebelumnya yang asli untuk penggatian KK baru. setelah mendapatkan SK dari Rt dan copy akte lahir serta KK permohonan di ajukan di kelurahan setempat hanya butuh waktu 3 hari dari pengajuan KK baru saya dapatkan. teryata tidak sulit untuk penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga.
Jumat, 08 Mei 2015
PENGALAMAN MENAIKAN SERTIFIKAT HGB KE SHM
Saat tulisan ini saya publikasikan, mungkin masih banyak teman2 yang bingung bagaimana caranya menaikan sertifikat rumah kita yang semula HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik). Mungkin ada juga pertanyaan dari teman2 kenapa harus dinaikkan ke SHM. Untuk itu mari kita pelajari dulu HGB dan HM itu sendiri, seperti namanya HGB atau hak guna bangunan berarti kita diberikan hak untuk menggunakan tanah beserta bangunan yang sedang kita tempati atau yang tertera pada serifikat kita, pada umumnya sertifikat HGB memiliki tenggang waktu antara 25-30 tahun yang selanjutnya dapat kita perpanjang kembali sepanjang 20 tahun, Repot juga kan kalo tau2 tanpa kita sadari ternyata HGB kita sudah jatuh tempo, mesti urus sana sini karena tanpa sertifikat ini kita sewaktu2 dapat digusur dengan mudahnya oleh yang berkepentingan yang dalam hal ini tentunya pemerintah. Beda halnya ketika kita sudah memiliki SHM, kita tidak perlu lagi merasa was-was jika suatu saat terjadi konflik tentang tanah yang sedang kita tempati, karena kita talah memiliki sertifikat yang kuat untuk mempertahankan tanah yang sedang kita tempati.
Untuk itu mari disimak bagaimana cara menaikan sertifikat HGB ke SHM
1. Persiapkan syarat syarat untuk mengurus nya yaitu
- Sertifikat Asli
- Foto kopi IMB
- Foto kopi KTP dan KK
- Foto kopi PBB tahun terakhir.
Syarat2 tersebut harus disiapkan dulu dirumah agar ketika kita ke kantor BPN untuk mengurus, tidak perlu repot lagi mencari tempat foto kopi. he he he (di BPN juga ada sih tempat foto kopi)
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Mengisi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem juga ya buat nempelin materai.
4. Setelah semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ, PD aja pak)
5. Setelah memberikan formulir dan syarat2 kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak uuntuk pengecekan surat2 dan syarat2 yang telah kita berikan. (tik tik tik tik 15 menit ga terasa).
6. Setelah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya habis Rp. 200.000,- untuk tanah dengan luas 60m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Setelah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari karena pengajuan tgl 11-4-2013 dan dijanjikan selesai tgl 19-4-2013.
9. Pulang kembali kerumah, menunggu sampai sertifikat selesai di proses.
Mungkin itu saja pengalaman dari saya mengenai pengurusan sertifikat HGB ke SHM, mungkin dapat membantu teman2 yang ingin melakukan hal serupa.
Nb. Lebih baik urus sendiri saja daripada menggunakan jasa Notaris karena biayanya pasti membengkak. tidak sampai 2 jam urusan selesai.
Saran - Lebih baik datang ke kantor BPN pagi2, sehingga antrian belum sepanjang ulat piton. he he he
Saat tulisan ini saya publikasikan, mungkin masih banyak teman2 yang bingung bagaimana caranya menaikan sertifikat rumah kita yang semula HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik). Mungkin ada juga pertanyaan dari teman2 kenapa harus dinaikkan ke SHM. Untuk itu mari kita pelajari dulu HGB dan HM itu sendiri, seperti namanya HGB atau hak guna bangunan berarti kita diberikan hak untuk menggunakan tanah beserta bangunan yang sedang kita tempati atau yang tertera pada serifikat kita, pada umumnya sertifikat HGB memiliki tenggang waktu antara 25-30 tahun yang selanjutnya dapat kita perpanjang kembali sepanjang 20 tahun, Repot juga kan kalo tau2 tanpa kita sadari ternyata HGB kita sudah jatuh tempo, mesti urus sana sini karena tanpa sertifikat ini kita sewaktu2 dapat digusur dengan mudahnya oleh yang berkepentingan yang dalam hal ini tentunya pemerintah. Beda halnya ketika kita sudah memiliki SHM, kita tidak perlu lagi merasa was-was jika suatu saat terjadi konflik tentang tanah yang sedang kita tempati, karena kita talah memiliki sertifikat yang kuat untuk mempertahankan tanah yang sedang kita tempati.
Untuk itu mari disimak bagaimana cara menaikan sertifikat HGB ke SHM
1. Persiapkan syarat syarat untuk mengurus nya yaitu
- Sertifikat Asli
- Foto kopi IMB
- Foto kopi KTP dan KK
- Foto kopi PBB tahun terakhir.
Syarat2 tersebut harus disiapkan dulu dirumah agar ketika kita ke kantor BPN untuk mengurus, tidak perlu repot lagi mencari tempat foto kopi. he he he (di BPN juga ada sih tempat foto kopi)
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Mengisi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem juga ya buat nempelin materai.
4. Setelah semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ, PD aja pak)
5. Setelah memberikan formulir dan syarat2 kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak uuntuk pengecekan surat2 dan syarat2 yang telah kita berikan. (tik tik tik tik 15 menit ga terasa).
6. Setelah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya habis Rp. 200.000,- untuk tanah dengan luas 60m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Setelah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari karena pengajuan tgl 11-4-2013 dan dijanjikan selesai tgl 19-4-2013.
9. Pulang kembali kerumah, menunggu sampai sertifikat selesai di proses.
Mungkin itu saja pengalaman dari saya mengenai pengurusan sertifikat HGB ke SHM, mungkin dapat membantu teman2 yang ingin melakukan hal serupa.
Nb. Lebih baik urus sendiri saja daripada menggunakan jasa Notaris karena biayanya pasti membengkak. tidak sampai 2 jam urusan selesai.
Saran - Lebih baik datang ke kantor BPN pagi2, sehingga antrian belum sepanjang ulat piton. he he he
Langganan:
Postingan (Atom)